PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 16
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus wajib melakukan penambahan modal untuk memenuhi rasio KPMM dan/atau kewajiban pemenuhan GWM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Bank selain Bank Sistemik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
