PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 14
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) Bank selain Bank Sistemik ditetapkan tidak lagi berada dalam pengawasan intensif dalam hal kondisi Bank selain Bank Sistemik membaik dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penetapan sebagai Bank selain Bank Sistemik yang tidak lagi berada dalam pengawasan intensif diberitahukan secara tertulis oleh OJK kepada Bank selain Bank Sistemik.
