PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 10
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
Bank selain Bank Sistemik wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) sesuai dengan permasalahan yang dihadapi dan menyampaikan daftar pihak terkait secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf c paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan intensif.
