PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 52
BAB 8 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Pelaksana Kewenangan PPKN melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada PPKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai. (2) Kapolri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
