PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 44
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Berdasarkan SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), pelaksana kewenangan PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
