Pasal 30
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN. (3) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kewenangan PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
