PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BOKB diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional urusan pengendalian penduduk dan KB, serta penurunan stunting selama 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah. (2) BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.
