PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WNI LLN
(1) Untuk diangkat menjadi anggota komite bersama Adaptasi harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; dan c. telah melakukan praktik keprofesian paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bagi unsur dari Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
