PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA...
Pasal 33
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dan KKI MENETAPKAN sanksi administratif terhadap Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian pembayaran insentif; dan/atau d. pencabutan STR Adaptasi.
