PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA...
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WNI LLN
(1) Untuk peningkatan kinerja, Menteri melakukan evaluasi kinerja terhadap komite bersama Adaptasi, sub komite evaluasi kompetensi, dan sub komite pembekalan. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk evaluasi kinerja anggota komite bersama Adaptasi, sub komite evaluasi kompetensi, dan sub komite pembekalan. (3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
