PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA...
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WNI LLN
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program Adaptasi kepada komite bersama Adaptasi. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. mendayagunakan Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi sesuai dengan kebutuhan pelayanan spesialistik; dan b. memberikan teguran terhadap Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang melakukan pelanggaran pada lokasi penempatan.
