PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR
Pasal 9
BAB 2 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
Pihak Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK.
