Pasal 6
BAB 2 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
(1) Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor yang: a. belum pernah melakukan registrasi melalui aplikasi Gathering Reports and Information Processing System; atau b. mengalami perubahan nama Pihak Pelapor. (2) Pelaksanaan pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor yang: a. telah melakukan registrasi melalui aplikasi Gathering Reports and Information Processing System ke PPATK; dan b. tidak mengalami perubahan nama Pihak Pelapor. (3) Teknik pelaksanaan registrasi dan pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
