PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Teknologi Pati Pangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan di bidang produksi pati untuk pangan.
