PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN KEAPARATURAN DAN...
Pasal 8
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 201612 Ja nuari 2015 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd tMUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA RA
TAHUN 2012
