Pasal 71
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, bertujuan untuk: a. merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik; b. membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru; c. menentukan tindakan kepolisian secara khusus; atau d. membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan: a. memerlukan persetujuan tertulis PRESIDEN/Mendagri/ Gubernur; b. menjadi perhatian publik secara luas; c. atas permintaan penyidik; d. perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri; e. berdampak massal atau kontinjensi; f. kriteria perkaranya sangat sulit; g. permintaan pencekalan dan pengajuan DPO ke NCB Interpol/Divhubinter Polri; atau h. pembukaan blokir rekening.
