PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 31
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, dapat dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan Surat Pencarian Orang. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani DPO: a. Reskrim:
- para Direktur pada Bareskrim Polri;
- para Direktur Reskrim Polda; dan
- para Kasatreskrim Polres; b. Kadensus 88 AT Polri; c. Polair:
- Direktur Polair Polri; dan
- Direktur Polair Polda; d. Lalu Lintas:
- Kabidbingakkum Korlantas Polri; dan
- Direktur Lalu Lintas Polda; e. Kapolsek. (3) Dalam hal tersangka dan/atau orang yang dicari sudah ditemukan atau tidak diperlukan lagi dalam penyidikan maka wajib dikeluarkan Pencabutan DPO. (4) Pejabat yang berwenang menerbitkan Pencabutan DPO:
a. fungsi Reskrim:
- para Direktur pada Bareskrim Polri;
- para Direktur Reskrim Polda; dan
- para Kasatreskrim Polres; b. Kadensus 88 AT Polri; c. Polair:
- Direktur Polair Polri; dan
- Direktur Polair Polda; d. fungsi Lalu Lintas:
- Kabidbingakkum Korlantas Polri; dan
- Direktur Lalu Lintas Polda; e. Kapolsek.
