PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 20
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Atasan penyidik selaku penyidik wajib mengorganisir seluruh sumber daya yang tersedia, untuk: a. pembentukan tim penyelidik dari:
- fungsi Reskrim;
- fungsi kepolisian lainnya; dan
- bantuan teknis kepolisian; b. dukungan anggaran penyelidikan; dan c. dukungan peralatan. (2) Tim penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat meminta bantuan dari instansi terkait.
