PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari Peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam penyelenggaraan manajemen penyidikan tindak pidana di lingkungan Polri; b. terselenggaranya manajemen penyidikan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian secara efektif dan efisien; dan c. sebagai evaluasi penilaian kinerja penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana guna terwujudnya tertib administrasi Penyidikan dan kepastian hukum.
