PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 15
BAB 2 — PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi: a. penyelidikan; b. pengiriman SPDP; c. upaya paksa; d. pemeriksaan; e. gelar perkara; f. penyelesaian berkas perkara; g. penyerahan berkas perkara ke penuntut umum; h. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan i. penghentian Penyidikan.
