PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 12
BAB 2 — PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
(1) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. pengolahan TKP; b. pengamatan (observasi); c. wawancara (interview); d. pembuntutan (surveillance); e. penyamaran (under cover); f. pelacakan (tracking); dan g. penelitian dan analisis dokumen. (2) Sasaran penyelidikan meliputi: a. orang; b. benda atau barang; c. tempat; d. peristiwa/kejadian; dan e. kegiatan.
