Pasal 10
BAB 2 — PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
(1) Administrasi penyidikan merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan UNDANG-UNDANG dalam proses penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan Penyidikan, meliputi: a. sampul berkas perkara; b. isi berkas perkara, meliputi;
daftar isi;
resume;
laporan polisi;
surat perintah tugas;
surat perintah Penyidikan;
SPDP;
berita acara pemeriksaan TKP;
surat panggilan saksi/ahli;
surat perintah membawa saksi;
berita acara membawa dan menghadapkan saksi;
berita acara penyumpahan saksi/ahli;
berita acara pemeriksaan saksi/ahli;
surat panggilan tersangka;
surat perintah penangkapan;
berita acara penangkapan;
berita acara pemeriksaan tersangka;
berita acara konfrontasi;
berita acara rekonstruksi;
surat permintaan bantuan penangkapan;
berita acara penyerahan tersangka;
surat perintah pelepasan tersangka;
berita acara pelepasan tersangka;
surat perintah penahanan;
berita acara penahanan;
surat permintaan perpanjangan penahanan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim;
surat penetapan perpanjangan penahanan;
berita acara perpanjangan penahanan;
surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka;
surat perintah pengeluaran tahanan;
berita acara pengeluaran tahanan;
surat perintah pembantaran penahanan;
berita acara pembantaran penahanan;
surat perintah pencabutan pembantaran penahanan;
berita acara pencabutan pembantaran penahanan;
surat perintah penahanan lanjutan;
berita acara penahanan lanjutan;
surat permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan;
surat perintah penggeledahan;
surat permintaan persetujuan penggeledahan kepada ketua pengadilan;
berita acara penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup lainnya;
surat permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketua pengadilan;
surat permintaan persetujuan penyitaan kepada ketua pengadilan;
surat perintah penyitaan;
berita acara penyitaan;
surat permintaan persetujuan PRESIDEN, Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Majelis Pengawas Daerah (Notaris) untuk melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap pejabat tertentu;
surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
surat perintah pengembalian barang bukti;
berita acara pengembalian barang bukti;
surat permintaan bantuan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor);
surat hasil pemeriksaan labfor;
surat permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi;
surat hasil pemeriksaan identifikasi;
surat pengiriman berkas perkara;
tanda terima berkas perkara;
surat pengiriman tersangka dan barang bukti;
berita acara serah terima tersangka dan barang bukti;
surat bantuan penyelidikan;
daftar saksi;
daftar tersangka;
daftar barang bukti;
surat permintaan blokir rekening bank;
berita acara blokir rekening bank;
surat permintaan pembukaan blokir rekening bank;
berita acara pembukaan blokir rekening bank;
Surat permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) .
surat pencabutan permintaan penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO);
surat permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB);
surat pencabutan permintaan pencarian barang sesuai Daftar Pencarian Barang (DPB);
surat permintaan cegah dan tangkal (cekal);
surat pencabutan cekal;
surat penitipan barang bukti;
surat perintah penyisihan barang bukti;
berita acara penyisihan barang bukti;
surat perintah pelelangan barang bukti;
berita acara pelelangan barang bukti;
surat perintah pemusnahan barang bukti;
berita acara pemusnahan barang bukti;
surat perintah penitipan barang bukti; dan
berita acara penitipan barang bukti.
(2) Isi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bilamana diperlukan dapat ditambahkan berita acara perekaman suara dan/atau gambar. (3) Selain administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, administrasi penyidikan yang dapat dilampirkan di dalam berkas perkara meliputi: a. surat perintah penyelidikan; b. LHP; c. kartutik kejahatan/pelanggaran; d. kartu sidik jari; dan e. foto Tersangka dalam 3 (tiga) posisi. (4) Administrasi penyidikan yang tidak termasuk dalam berkas perkara, meliputi: a. surat perintah penghentian penyidikan; b. surat ketetapan penghentian penyidikan; c. surat pemberitahuan penghentian penyidikan; d. surat pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain; e. berita acara pelimpahan berkas perkara penyidikan kepada instansi lain; dan f. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
