PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN POLA PENJENJANGAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT TEKNIS
(1) Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian kompetensi PNS yang bersangkutan sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. (2) Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan yang bersifat umum dalam rangka pencapaian kompetensi PNS terkait dengan tugas tugas yang bersifat umum, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
