PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Pelatihan Penanggulangan Bencana tingkat pengambilan keputusan memberikan penguasaan pengetahuan dengan menitikberatkan pada tataran kemampuan mengendalikan kegiatan penanggulangan bencana. (2) Pelatihan Penanggulangan Bencana tingkat manajer memberikan penguasaan pengetahuan dengan menitikberatkan pada tataran kemampuan dan keterampilan mengelola upaya penanggulangan bencana. (3) Pelatihan Penanggulangan Bencana tingkat teknis operasional memberikan penguasaan pengetahuan dengan menitikberatkan pada tataran keterampilan dalam kegiatan operasional penanggulangan bencana.
