PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Penyelenggaraan pelatihan adalah keseluruhan proses kegiatan pelatihan penanggulangan bencana mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pelatihan.
