PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun...
Pasal 6
BAB 3 — PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN
(1) Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 1 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, setelah disahkan oleh OJK, satu diantaranya dikembalikan kepada Pendiri dan yang lainnya disimpan di OJK. (2) Dalam hal terdapat perbedaan di antara kedua Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dianggap benar adalah Peraturan Dana Pensiun yang disimpan di OJK.
