Pasal 9
BAB 3 — PEMERIKSAAN
(1) Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap LKM dilakukan berdasarkan: a. hasil analisis atas laporan berkala LKM, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha LKM dimaksud menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang LKM yang dapat menimbulkan risiko yang membahayakan keberlangsungan usaha LKM dan/atau kepentingan Penyimpan dalam kegiatan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dan pengelolaan Simpanan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengaduan atau laporan yang disampaikan masyarakat, terdapat dugaan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha dari LKM menyimpang dari ketentuan peraturan perundangan yang berlaku mengenai LKM yang dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemeriksaan atas substansi laporan berkala dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang LKM. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) dilakukan dalam hal terdapat dugaan adanya kondisi-kondisi: a. terjadinya penyalahgunaan keuangan LKM baik oleh Direksi, Komisaris maupun pegawai LKM; b. terjadinya kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang mengarah pada kondisi yang membahayakan keberlangsungan usaha LKM; c. terdapat penyimpangan terhadap Prinsip Syariah bagi LKM yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah; d. tunggakan pengembalian Pinjaman atau Pembiayaan cukup besar sehingga dapat mempengaruhi kondisi keuangan LKM; e. adanya penyimpangan dalam bentuk pemberian Pinjaman atau Pembiayaan fiktif; f. terjadinya kesalahan dalam pencatatan dan/atau perhitungan pembukuan yang berakibat kerugian finansial bagi LKM; dan/atau g. terdapat kondisi-kondisi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf f, yang berdasarkan pertimbangan dari OJK perlu untuk dilakukan Pemeriksaan secara langsung oleh OJK terhadap LKM. (4) Dalam pelaksanaan pemeriksaan LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk.
