Pasal 16
BAB 4 — EVALUASI ATAS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LKM
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang menerima pendelegasian pembinaan dan pengawasan melaporkan secara berkala hasil pembinaan dan pengawasan LKM kepada OJK untuk periode 1 (satu) tahun takwim paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tahun takwim berakhir. (2) OJK melakukan evaluasi atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk untuk periode 1 (satu) tahun takwim. (3) Dalam hal kewenangan pembinaan dan pengawasan LKM yang telah didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya oleh sebab apapun, OJK dapat mengambilalih kewenangan pembinaan dan pengawasan LKM dan mendelegasikan kepada pihak lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
