PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi...
Pasal 5
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
Strategi dukungan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling sedikit harus memuat: a. kebijakan reasuransi secara komprehensif dengan memperhitungkan manfaat diversifikasi dan kelayakan pihak reasuransi (counterparty); b. sistem yang sehat dalam melakukan pemilihan dan pemantauan program reasuransi; c. ringkasan proses pembentukan retensi sendiri dan monitoring retensi sendiri; dan d. penanggung jawab pelaksana program reasuransi dan pengendaliannya.
