PERBAN
Peraturan Badan Nomor 135-per-bsn-12-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
BAMBANG SETIADI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 647
