PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang STANDAR MUTU PRODUK PANGAN LOKAL DALAM RANGKA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Standar mutu produk Pangan Lokal digunakan sebagai acuan bagi pelaku usaha Pangan Lokal untuk memproduksi Pangan Pokok yang bermutu. (2) Pelaku usaha Pangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan Lokal. (3) Subsistem agribisnis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penyedia masukan produksi; b. proses produksi; c. pengolahan; d. pemasaran; e. perdagangan; dan f. penunjang.
