PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KATEGORI PANGAN
Pasal 3
Kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat deskripsi, definisi, dan/atau karakteristik dasar Pangan.
Kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat deskripsi, definisi, dan/atau karakteristik dasar Pangan.