PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA...
Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN DAN HASIL KERJA
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, terdiri atas: a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Penata Kelola Intelijen serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan 3) pendidikan dan pelatihan teknis fungsional. b. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen meliputi:
- pengelolaan anggaran intelijen;
- pengelolaan sumber daya manusia intelijen;
- pengelolaan aspek regulasi dan advokasi intelijen;
- pengelolaan organisasi dan tatalaksana intelijen;
- pengelolaan logistik intelijen;
- pengelolaan administrasi intelijen;
- pengelolaan profesi intelijen; dan 8) pengelolaan psikologi operasi intelijen. c. Pengembangan profesi. (2) Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi unsur dan sub-unsur kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan; d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
