Pasal 67
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Penata Kelola Intelijen yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen selama diberhentikan. (3) Format keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
