PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA...
Pasal 52
BAB 11 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk menjadi Penata Kelola Intelijen Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan untuk menjadi Penata Kelola Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan PPK yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
