Pasal 39
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Penata Kelola Intelijen dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (3) Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Penata Kelola Intelijen dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan: a. untuk kenaikan pangkat periode bulan April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode bulan Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan. (4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
