PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA...
Pasal 12
BAB 5 — KEWENANGAN PENGANGKATAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen ditetapkan oleh PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
