PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilaksanakan oleh OPD-KB sesuai kegiatan BOKB masing-masing. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh OPD-KB.
