PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
(1) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB mengacu pada rincian APBN. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. menu kegiatan; b. rincian alokasi BOKB; dan c. keterangan.
