PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. biaya operasional Balai Penyuluhan KB; b. biaya operasional pelayanan KB;
c. biaya operasional penggerakan di Kampung KB; d. biaya operasional penanganan stunting; e. biaya operasional pembinaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan KB bagi masyarakat oleh kader pembantu pembina KB desa/kelurahan dan sub pembantu pembina KB desa/kelurahan; dan f. biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga.
