PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL...
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan BOKB; c. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh BKKBN; d. permasalahan pelaksanaan BOKB; e. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan f. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh OPD-KB kabupaten/kota.
