PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR:...
Pasal 33
(1) Tanda kemahiran/brevet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf i digunakan oleh Pegawai yang telah memperoleh sertifikat pendidikan, pelatihan dan kemahiran tertentu. (2) Tanda kemahiran/brevet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada PDH dan PDU. (3) Tanda kemahiran/brevet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan di dada sebelah kanan di atas papan nama/label nama atau di tutup saku sesuai peruntukannya. (4) Pengawasan penggunaan tanda kemahiran/brevet dilakukan oleh atasan langsung sebagai fungsi pengawasan melekat.
Pasal 34 dihapus.
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
