PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM...
Pasal 7
(1) Jenis data yang diakses oleh BPK RI dari BPS adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Perubahan terhadap jenis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberitahuan secara tertulis oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat yang berwenang di lingkungan BPK RI dan/atau Sekretaris Utama/Pimpinan atau pejabat yang berwenang di lingkungan BPS. (3) Perubahan terhadap jenis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
