Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN
Tata cara pengajuan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri berpangkat Pati Polri dan Kombes Pol serta PNS Polri di lingkungan Satker/Satfung Mabes Polri sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kasatker/Kasatfung mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri dilampiri persyaratan adminisitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Rowatpers SSDM Polri melakukan verifikasi terhadap data usulan Kenaikan Gaji Berkala; c. Rowatpers SSDM Polri menyiapkan usulan dan petikan Keputusan/ Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala untuk ditandatangani; d. As SDM Kapolri atas nama Kapolri menandatangani Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; dan e. petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh:
- Karowatpers SSDM Polri untuk Pati Polri; dan
- Kabagyanhak untuk Kombes Pol dan PNS Polri Gol IV.
