PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang KENAIKAN GAJI BERKALA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBERIAN DAN PENUNDAAN
(1) Kenaikan Gaji Berkala diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali dan telah memenuhi persyaratan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Besaran pemberian Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
