PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KEDIT CALON WIDYAISWARA
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai petunjuk teknis dalam menyusun dan menilai angka kredit bagi Calon Widyaiswara di seluruh unit Diklat Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
