Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
(1) Maksud pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal. (2) Tujuan pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah a. memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi masalah dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan; b. melakukan bimbingan dan fasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan; c. melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan penggunaan fasilitas fiskal serta melakukan tindak lanjut atas penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan.
(3) Sasaran pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah tercapainya kelancaran dan ketepatan pelaksanaan penanaman modal serta tersedianya data realisasi penanaman modal.
