PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2008 tentang PEDOMAN MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN...
Pasal 1
Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana merupakan panduan/acuan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Instansi/Lembaga dan pemangku kepentingan penanggulangan bencana lainnya agar pengelolaan logistik dan peralatan dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, terpadu dan akuntabel.
