PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pemeriksaan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan dapat mencakup seluruh aspek atau aspek tertentu dari kegiatan usaha Perusahaan. (2) Pemeriksaan terhadap Perusahaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan Pemeriksaan.
