PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pengawasan terhadap Perusahaan atas aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ruang lingkup Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aktivitas Perusahaan
yang mencakup pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai perusahaan induk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
